Nagekeo, 11 Juni 2026 – Balai POM di Ende terus memperkuat pengawasan pangan melalui pemeriksaan sarana produksi pangan fortifikasi di Kabupaten Nagekeo. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan produk pangan fortifikasi yang beredar di masyarakat memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku.
Fortifikasi pangan merupakan proses penambahan satu atau lebih zat gizi ke dalam pangan untuk meningkatkan kandungan gizi serta membantu mencegah masalah kekurangan gizi di masyarakat. Salah satu produk yang wajib difortifikasi adalah garam, yang harus memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan kadar iodium minimal 30 mg/kg (30 ppm).
Melalui kegiatan pemeriksaan ini, Balai POM di Ende memastikan proses produksi garam fortifikasi dilaksanakan secara konsisten sesuai ketentuan sehingga produk yang dihasilkan aman dikonsumsi, bermutu, dan memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek, meliputi komitmen penanggung jawab, kondisi lingkungan internal dan eksternal, bangunan dan fasilitas produksi, area pengolahan, ketersediaan listrik dan bahan bakar, ventilasi dan kualitas udara, penerangan, penanganan limbah dan drainase, peralatan, program sanitasi, bahan baku, pengendalian proses, pengujian produk, pengendalian hama, fasilitas karyawan, pelatihan personel, pengemasan, sistem ketelusuran, penyimpanan produk akhir, hingga distribusi.
Balai POM di Ende akan terus melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pelaku usaha pangan guna meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta mendukung terwujudnya pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi masyarakat.
.