Profil

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001 dan beberapa kali mengalami perubahan sampai terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yang telah diubah dalam Peraturan BPOM Nomor 3 tahun 2025, Balai POM di Ende merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yaitu satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Kedudukan Balai POM di Ende berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi sesuai bidang tugasnya dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.

Wilayah pengawasan Balai POM di Ende meliputi 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, dan Kabupaten Ngada.

Visi

Terwujudnya sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045

Misi

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta penindakan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha sediaan farmasi dan pangan olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dibidang sediaan farmasi dan pangan olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan 
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan

Budaya Organisasi

PIKKIR

1. Profesional (Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi)

2. Integritas (Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan)

3. Kredibilitas (Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional)

4. Kerjasama Tim (Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik)

5. Inovatif (Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini)

6. Responsif/Cepat Tanggap (Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah)

 

Core Values ASN BerAKHLAK

BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan KolaboratifCore Values ASN ini sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Sedangkan #banggamelayanibangsa merupakan Employer Branding ASN jaman now yang melayani sepenuh hati.

Tugas
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023, Unit Pelaksanana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023, Unit Pelaksana Teknis BPOM menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
  11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan

Profil Organisasi

PIKKIR

1. Profesional (Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi)

2. Integritas (Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan)

3. Kredibilitas (Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional)

4. Kerjasama Tim (Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik)

5. Inovatif (Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini)

6. Responsif/Cepat Tanggap (Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah)

 

Core Values ASN BerAKHLAK

BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan KolaboratifCore Values ASN ini sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Sedangkan #banggamelayanibangsa merupakan Employer Branding ASN jaman now yang melayani sepenuh hati.

Struktur Organisasi

Profil Eko Agus Budi Darmawan, S.F., Apt., M.Pharm

Resmi dilantik sebagai Kepala Balai POM di Ende pada tanggal 20 Maret 2025, Eko Agus Budi Darmawan, S.F., Apt., M.Pharm sebelumnya mengemban amanah jabatan struktural sebagai:
- Plt. Kepala Loka POM di Kabupaten Jember (Mei-Juli 2023)
- Kepala Loka POM di Kabupaten Jember (Juli-Oktober 2023)
- Kepala Balai POM di Jember (Oktober 2023–Maret 2025)

Selain latar belakang pendidikan formal yang didapatkan dari S1 Farmasi (2002), pendidikan apoteker (2003), dan program pasca sarjana Magister Manajemen Farmasi (2022) di Fakultas Farmasi UGM, berbagai pendidikan dan pelatihan teknis baik dalam lingkup laboratorium, pengawasan sarana Obat dan Makanan, sistem manajemen mutu, hingga komunikasi, penindakan dan kepemimpinan juga telah diselesaikan.

Atas pengabdian tersebut, negara telah memberikan penghargaan seperti :
- Satya Lencana Karya Satya X (Perunggu) pada tanggal 2 Desember 2016
- Satya Lencana Karya Satya XX Tahun (Perak) pada tanggal 17 Agustus 2024 dari Presiden Republik Indonesia.

Sarana