Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Balai POM di Ende dibentuk sebagai bagian dari komitmen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dalam operasionalisasinya, PPID Pelaksana berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Peraturan Badan POM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan POM. Penunjukan struktur dan pelaksanaan tugas PPID diatur secara khusus melalui Keputusan Sekretaris Utama Badan POM Nomor HK.02.02.2.02.25.11 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan POM, yang menjadi dasar hukum bagi pengelolaan informasi di setiap unit kerja, termasuk Balai POM di Ende.
Sebagai salah satu dari 76 PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BPOM, PPID Pelaksana Balai POM di Ende memiliki peran penting dalam menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tugas utama PPID Pelaksana adalah mengelola, mendokumentasikan, dan memberikan akses terhadap informasi publik yang dibutuhkan masyarakat, sekaligus menjamin bahwa proses tersebut berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. PPID Pelaksana juga berfungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya dalam hal pengawasan obat dan makanan yang merupakan isu strategis dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Komitmen Balai POM di Ende dalam keterbukaan informasi publik membuahkan hasil positif, yang tercermin dalam capaian penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024. Dalam penilaian yang dilakukan oleh Tim PPID Badan POM, PPID Pelaksana Balai POM di Ende berhasil meraih predikat Informatif, yaitu kategori tertinggi dalam klasifikasi keterbukaan informasi publik. Capaian ini menjadi bukti nyata dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka, membangun budaya pelayanan yang responsif, serta mewujudkan birokrasi yang transparan dan partisipatif di wilayah kerja Balai POM di Ende.
Visi
Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang Obat dan Makanan.
Misi
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
- Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
Tugas PPID Pelaksana
- Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
- Melaksanakan kebiajkan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya
- Membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
- Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
- Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID
- Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik
Wewenang PPID Pelaksana
- Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/UPT BPOM,
- Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja/UPT BPOM dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik,
- Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk menyiapkan dokumen dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau permintaan Informasi Publik ditolak,
- Menolak permintaan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut,
- Mengusulkan Informasi untuk dikecualikan kepada PPID BPOM apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID mengenai klasifikasi Informasi yang Dikecualikan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Pelaksana dapat dikategorikan sebagai Informasi yang Dikecualikan,
- Meminta Informasi kepada PPID Pelaksana lainnya sebagai pemilik Informasi dalam hal Informasi Publik yang diminta tidak dikuasai oleh PPID Pelaksana, dan
- Melakukan koordinasi dengan PPID BPOM terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.