Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Loka POM di Kabupaten Ende selaku Unit Pelaksana Teknis Badan POM yang melaksanakan pelayanan publik melaksanakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik Loka POM di Kabupaten Ende.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu ditetapkan Standar Pelayanan. Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Maka sebagai salah satu wujud komitmen Badan POM dalam mengimplementasikan pelayanan publik yang cepat, terjangkau, dan terukur maka Loka POM di Kabupaten Ende menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik untuk berdialog dan diskusi pertukaran opini secara partisipatif dengan publik.
Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Syifa, Kabupaten Ende pada hari Kamis, tanggal 2 (dua) November 2023. Kegiatan Forum Konsultasi Publik ini mengundang peserta dari berbagai unsur pentaheliks yaitu lintas sektor terkait, akademisi, pelaku usaha, media massa, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta hadir juga Kasubag Tata Usaha Balai POM di Kupang, Maria Meliana Waty Parera, S.Si., Apt., M.Pharm dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, M.Kes.,M.M.R.
Pada pembukaan acara Bapak Benny Hendwaran Prabowo, S.Farm selaku Kepala Loka POM di Kabupaten Ende menyampaikan bahwa Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) ini merupakan yang pertama dilaksanakan oleh Loka POM di Kabupaten Ende. Dengan diselenggarakan kegiatan ini diharapkan ada komunikasi dua arah yang diperlukan untuk memberikan saran dari unsur Pentaheliks atas standar pelayanan publik Loka POM di Kabupaten Ende. Pelayanan publik Loka POM di Kabupaten Ende Tahun 2023 terdiri dari 5 (lima) layanan meliputi Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan, Pengujian Obat dan Makanan, Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) secara bertahap, Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan Sertifikat Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB).
Materi yang disampaikan pada kegiatan ini diantaranya Standar Pelayanan Publik Loka POM di Kabupaten Ende oleh Kepala Loka POM di Kabupaten Ende, Bapak Benny Hendrawan Prabowo, S.Farm. Selain itu, disampaikan juga tentang materi Inpres No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan oleh Kasubag Tata Usaha Balai POM di Kupang, Maria Meliana Waty Parera S,Si.,Apt.,M.Pharm. Pada kesempatan ini, Bapak Benny Hendrawan Prabowo, S.Farm juga menyampaikan materi tentang Sinergitas Pentaheliks Terhadap Obat dan Makanan kepada peserta. Diharapkan dengan diselenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik ini dengan masukan, saran dan harapan dari peserta yang terwakilkan oleh unsur-unsur pentaheliks dapat diwujudkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan